Dengan beberapa cara tersebut, masyarakat pun diharapkan dapat terhindar dari penggunaan minyak goreng palsu.
Pemerintah pun menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam membeli minyak goreng.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengungkapkan saat ini hanya terdapat 425 merek minyak goreng asli berbentuk kemasan yang beredar di pasaran.
Semenjak pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), stok minyak goreng kemasan mulai kembali bermunculan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.
Adapun saat ini, Kementerian Perdagangan sudah tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan, dan membiarkan mekanisme pasar yang menentukan. (*)