GridHot.ID - Presiden RI Joko Widodo dalam pernyataannya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idulfitri 2022.
Melansir Kontan.co.id, dua tahun sebelumnya Lebaran diwarnai dengan pengetatan dan larangan mudik. Larangan mudik diterapkan mulai 6-17 Mei 2021 guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah memberikan kebijakan pelonggaran aturan perjalanan.
Kebijakan ini layaknya angin segar bagi masyarakat yang menginginkan mudik karena diberlakukannya kebijakan ini berdekatan dengan momentum puasa dan hari raya. Lalu bagaimana dengan kebijakan mudik 2022?
Dilansir dari Tribunjabar.id, Presiden Joko Widodo menyampaikan tiga kebijakan pemerintah yang bersifat pelonggaran terkait dengan pandemi Covid-19 menjelang datangnya Ramadan dan Idulfitri 2022.
Jokowi mengumumkan tiga kebijakan itu seiring dengan membaiknya kondisi pandemi di Tanah Air.
Menurut Jokowi, kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadan.
Karena itu, kata Jokowi, pemerintah membolehkan kembali pelaksanaan salat berjemaah di masjid.
"Tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Kebijakan kedua, pemerintah tak lagi melarang mudik seperti pada dua Lebaran sebelumnya.
Akan tetapi, Presiden mengingatkan, sebagai syarat adalah masyarakat sudah divaksin Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, dan mendapatkan vaksin booster.