Ia menambahkan, perbuatan Dea Onlyfans merupakan tanggung jawabnya pribadi karena ia sudah dewasa dan sudah tahu konsekuensinya.
Sebelumnya, nama Dea Onlyfans terkenal setelah menghadiri Podcast Deddy Corbuzier dan mengakui bahwa dirinya membuat konten dewasa di portal Onlyfans.
Onlyfans sendiri adalah aplikasi berbasis video berbayar berlangganan untuk mendapatkan video dari kreator.
Atas aksinya yang sering mengunggah konten dewasa tersebut, Dea Onlyfans pun ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dea Onlyfans ditangkap pada Kamis (24/3/2022) malam di kota Malang.
"Pernah dengar kan atau bahkan sering lihat situs Dea OnlyFans," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).
Auliansyah Lubis belum menjelaskan secara terperinci perihal penangkapan Dea Onlyfans.
Namun, ia hanya memastikan bahwa Dea OnlyFans resmi bersalah.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, polisi akhirnya menetapkan perempuan bernama Dea atau dikenal Dea OnlyFans sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pihak kepolisian usai melakukan pemeriksaan terhadap Dea OnlyFans.
"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar