Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, Dea ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memastikan bahwa perbuatannya yang sering mengunggah konten di situs OnlyFans itu melanggar hukum Undang-Undang Pornografi.
Penyidik juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Oleh karena itu, pihak kepolisian pun yakin dan menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka.
"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar. Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea atas kasus dugaan pornografi dengan memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Auliansyah Lubis mengatakan, bahwa Dea Onlyfans ditangkap pada Kamis (24/3/2022) di Kota Malang, Jawa Timur.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," imbuhnya, Jumat (25/3/2022). (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar