Gridhot.ID - Kelangkaan minyak goreng di Indonesia memang kini jadi polemik panjang.
DIkutip Gridhot dari Tribunnews, Menteri Perdagangan sempat menuturkan adanya mafia minyak goreng di krisis tersebut.
Meski belum ada bukti kuat untuk diungkapkan, kini ada temuan penyelidikan lain yang diduga berhasil menemukan awal mula kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan pada April.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, beberapa perusahaan pengekspor minyak goreng diduga tak mematuhi regulasi pemerintah terkait kewajiban distribusi dalam negeri (DMO).
“Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dan tim penyelidik akan segera menentukan sikap,” sebut Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Ketut menjelaskan, pemerintah telah memberikan fasilitas ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.
Namun karena langkanya minyak goreng sejak akhir 2021, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 menetapkan jumlah distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Terbitnya keputusan itu menyebabkan eksportir minyak goreng mesti memenuhi kewajiban distribusi minyak goreng dalam negeri lebih dulu untuk bisa melakukan ekspor.
“Dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order, dan faktur pajak yang ditunjuk beberapa perusahaan guna memberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” jelas Ketut.
Ia mengungkapkan, beberapa eksportir diduga tidak melaksanakan persyaratan tersebut.