Gridhot.ID - Tidak seperti tahun lalu, larangan mudik Lebaran tahun 2022 sudah dicabut.
Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran tahun 2022 dengan berbagai syarat dan aturan.
Syarat dan aturan perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 adalah vaksinasi lengkap dan booster.
Presiden Jokowimensyaratkan hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.
Sedangkan syarat dan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 jika belum vaksin booster adalah melakukan tes antigen atau PCR.
Lantas kapan tanggal merah dan libur Lebaran 2022?
Yuk, simak jadwal libur bersama dan tanggal merah untuk Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.
Adapun libur Nasional 2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB 3 Menteri itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.