Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selama Bulan Ramadhan 2022, Arab Saudi Batasi Volume Pengeras Suara di Masjid dan Larang Organisasi Sembarangan Buat Acara Buka Bersama Sendiri, Begini Penjelasannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 30 Maret 2022 | 09:13
Masjidil Haram pada Jumat (6/3/2020)
(Haramain Info)

Masjidil Haram pada Jumat (6/3/2020)

Arahan yang paling menonjol, yakni melarang pengumpulan sumbangan uang oleh karyawan atau pengurus masjid untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.

Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin lebih dulu dari Kementerian.

Larangan ini dikeluarkan Arab Saudi karena mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu. Melalui Kementerian Agama Arab Saudi ditegaskan bahwa acara buka puasa bersama hanya terbatas pada tempat yang disiapkan dan halaman masjid.

Kegiatan buka puasa bersama juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.

Sebelumnya, Arab Saudi juga memutuskan untuk tidak lagi menyiarkan pelaksanaan shalat secara langsung di Masjidil Haram di semua media.

Diberitakan dari Saudi Pers Agency, kebijakan ini akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah.

Baca Juga: Sempat Incar Venna Melinda hingga Bongkar Pernah Jalan Bareng Ibu Verrell Bramasta, Hotman Paris Sindir Telak Ferry Irawan: Gak Bisa Naik Lamborghini

Namun, di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan untuk mengakhiri semua pembatasan Covid-19 di negara tersebut, termasuk kebijakan jaga jarak dan menggunakan masker di luar ruangan.

Arab Saudi juga tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan di negara tersebut.

Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat tiba.

Masjidil Haram juga dibuka untuk umum dan bisa diakses tanpa izin khusus kecuali jemaah umrah yang harus menggunakan aplikasi tawakkalna (jemaah luar negeri) atau i’tamarna (jemaah dalam negeri).

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x