Arahan yang paling menonjol, yakni melarang pengumpulan sumbangan uang oleh karyawan atau pengurus masjid untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin lebih dulu dari Kementerian.
Larangan ini dikeluarkan Arab Saudi karena mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu. Melalui Kementerian Agama Arab Saudi ditegaskan bahwa acara buka puasa bersama hanya terbatas pada tempat yang disiapkan dan halaman masjid.
Kegiatan buka puasa bersama juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.
Sebelumnya, Arab Saudi juga memutuskan untuk tidak lagi menyiarkan pelaksanaan shalat secara langsung di Masjidil Haram di semua media.
Diberitakan dari Saudi Pers Agency, kebijakan ini akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah.
Namun, di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan untuk mengakhiri semua pembatasan Covid-19 di negara tersebut, termasuk kebijakan jaga jarak dan menggunakan masker di luar ruangan.
Arab Saudi juga tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan di negara tersebut.
Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat tiba.
Masjidil Haram juga dibuka untuk umum dan bisa diakses tanpa izin khusus kecuali jemaah umrah yang harus menggunakan aplikasi tawakkalna (jemaah luar negeri) atau i’tamarna (jemaah dalam negeri).
(*)