Gridhot.ID - Bulan Ramadhan 2022 sudah tinggal menghitung hari.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, di bulan Ramadhan kali ini, pemerintah mulai memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan jarak jauh atau mudik ke kampung halaman.
Namun rencananya akan ada syarat yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang ingin melaksanakan mudik Ramadhan 2022.
Salah satunya adalah melakukan vaksinasi booster.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, dengan adanya syarat mudik berupa vaksinasi booster, masyarakat diprediksi akan mengejar vaksinasi, bahkan di bulan Ramadhan mendatang.
Tapi bolehkah vaksinasi Covid-19 saat puasa? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan perihal puasa dan kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.
Saat ini, ketentuannya juga masih mengacu pada fatwa tersebut.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa," ujar Anwar pada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
Dia menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. "Tidak membatalkan," kata Anwar.
Berikut ini ketentuan hukum vaksinasi saat puasa yang disebutkan dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021:
- "Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa."