Kuasa hukum para korban, Anthony James Harahap, mengatakan laporan terhadap DNA Pro terkait dugaan penipuan bermodus robot trading.
"Jadi pada malam hari ini kami resmi melaporkan terkait investasi robot trading, kali ini bernama PT DNA Pro Academy atau yang biasa dikenal dengan DNA Pro," kata Anthony di Polda Metro Jaya.
"Kami menduga DNA Pro ini sama dengan robot trading yang sebelumnya ditangkap pelakunya di Bareskrim dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya," tambahnya.
Anthony menjelaskan, pihak yang dilaporkan terdiri dari owner dan para pimpinan di DNA Pro.
"Kami melaporkan ada 7 orang, yang terdiri dari owner, exchanger, dan co-founder," tutur dia.
Dikutip GridHype.id dari Kompas.com, Zainul Arifin, kuasa hukum para korban juga mengungkap beberapa owner dan exchanger SNA Pro merupakan publik figur.
Zainul menduga salah satu selebriti yang terlibat berinisial IG.
“Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka, kita menduga. Harapannya mereka dimintai (keterangan), di klarifikasi, bantu kita untuk menjelaskan supaya ini bisa clear,” kata dia.
Zainul menuturkan, modus penipuannya adalah mengajak para korban melakukan investasi dengan meninggalkan sejumlah uang deposito.
Tapi deposito itu kemudian tak bisa ditarik lagi oleh para korban.
“Kemudian kita melayangkan somasi tidak dijawab, akhirnya kita melayangkan hak kita dengan melapor ke pihak polisi,” katanya.