GridHot.ID - Pengacara kondang Hotman Paris belakangan menuai sorotan.
Melansir Kompas TV, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan di media sosial yang diduga bermuatan asusila.
Pelaporan Hotman dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
"Iya, laporannya diterima," ujar Kombes Zulpan yang dilansir dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Ada pun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022.
Pada laporan tersebut, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, Zulpan menyebut laporan akan dipelajari dan pelapor akan dipanggil pertama kali.
"Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Dilansir dari Kompas.com, pengacara Razman Arif Nasution yang ikut melaporkan kasus itu mengatakan bahwa konten yang sering diunggah Hotman Paris lewat akun media sosial @hotmanparisofficial semakin membuat resah.
"Orang gerah sekarang. Makin gerah dan fotonya makin menjadi-jadi," ujar Razman.
Secara terpisah, Polda Metro Jaya membenarkan sudah menerima laporan terhadap Hotman Paris.
Source | : | Kompas.com,KOMPAS TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar