"Iya, laporannya diterima," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022. Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Zulpan mengatakan, laporan akan dipelajari dulu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Sementara itu, Hotman Paris hanya menanggapi dengan santai atas laporan dugaan konten asusila yang dialamatkan kepadanya. Eks kuasa hukum beberapa artis beken ini melontarkan tanggapannya melalui akun instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
View this post on Instagram
Hotman menganggap ada pihak yang iri kepadanya.
"Knp kamu iri? Ini hasil perjuangan berdarah darah dalam dan luar negri," tulis Hotman. (*)
Source | : | Kompas.com,KOMPAS TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar