Kasus itu bermula dari Richard Lee membeli produk kecantikan merk H*lwa secara daring.
Seperti diketahui, Kartika Putri sempat menjadi ikon atau Brand Ambassador merk produk kecantikan tersebut.
Richard Lee mengatakan produk kecantikan tersebut mengandung bahan kimia aktif yang berbahaya dan tidak bersertifikat BPOM.
"Iya, beda itu produk 2019 sedangkan Kartika Putri 2020. sedangkan yang dibeli oleh Richard Lee di media online itu di tahun 2019."
"Jadi sebenarnya apa yang diendorse oleh Kartika Putri dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPOM dan merupakan produk yang aman," lanjutnya.
Sebelumnya dilansir dari Grid.id, Richard Lee juga jadi tersangka kasus ilegal akses Facebook dan penghilangan barang bukti.
Richard Lee dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
(*)