Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan pemberhentian dilakukan karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI adalah palsu.
Kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.
Menurutnya, Hens tidak melampirkan izin tinggal sementara (itas) dan izin tinggal tetap (itap) sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006.
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.
"Jadi orang tuanya yang warga negara asing (WNA) ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh dia.
Dia mengatakan, temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun telah mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual Nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan dilakukan pada Kamis (7/4/2022).
Foto Hens viral