Selama ini, Putra berusaha untuk menahan diri agar permasalahan ini tidak melebar.
Bos 'PS Store' itu juga merasa bahwa bisnis klinik kecantikannya sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Kini Putra hanya bisa pasrah dan menjalani permasalahan ini kepada Tuhan.
"Jadi sebenarnya saya sama istri itu ya nahan. Karena dokumen kita lengkap semua, tapi kita 'nggak usah deh (meladeni) yang penting mudah-mudahan Allah kasih yang baik-baik gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan terhadap Putra Siregar.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot, Selasa (22/3/2022).
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Meski sudah berjalan sejak Agustus 2021, tetapi penyidikan atas kasus ini akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian.
Kombes Gatot menyebut, sebenarnya kasus ini sudah mulai masuk dalam tahap penyidikan pada 29 September 2021.
Akan tetapi, Polri menemukan fakta bahwa ternyata merek dagang PS Glow sudah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021," katanya.