Dalam putusan tersebut, permohonan Putra Siregar akan permohonan merek dagang PS Glow dikabulkan dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham diminta menerbitkan sertifikat atas merek PS Glow.
"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," ujar Gatot.
Dengan demikian, kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari resmi dihentikan pada 16 Maret 2022.
"Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," ucap Gatot.
Sementara, kuasa hukum Juragan 99 dan Shandy, Arman Haris, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
"Mengenai laporan dari Mbak Shandy selaku pelapor yang melaporkan PS Glow atau Putra Siregar. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi apakah perkara itu dihentikan," tegas Arman Haris saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
(*)