Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Merasa Bersalah Saat Terlibat Kasus Pengeroyokan di Sebuah Kafe, Putra Siregar Berkilah Begini, Fakta Lain Justru Diungkap Pihak Berwajib: Dalam Keadaan Minum

Septia Gendis - Kamis, 14 April 2022 | 08:42
Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka
PMJNews

Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka

"Kami menunggu, tapi tidak mau meminta maaf. Akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi," ucap Fahmi saat itu.

Fahmi mengatakan, kliennya diduga dianiaya oleh Putra Siregar dan Rico Valentio di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, itu tanpa sebab.

"Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," kata Fahmi.

Baca Juga: Poster Sahkan Lesti Billar Dibawa Pendemo Tolak UU Cipta kerja, Pasukan Leslar Girang Bukan Main: Setuju Banget Tuh Usulnya...

Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka di wajah, tepatnya di bagian rahang kanan yang diduga akibat pukulan benda tumpul.

Sementara dilansir dari GridFame, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Putra dan Rico terancam mendapat hukuman penjara hingga lima tahun.

"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.

"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Budhi.

(*)

Source :Tribunseleb gridfame

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x