Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Dibayarkan Setiap Tahunnya, Berikut Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Simak Waktu yang Tepat untuk Membayarnya

Desy Kurniasari - Kamis, 14 April 2022 | 05:13
Zakat fitrah
money.kompas

Zakat fitrah

- Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Baca Juga: Tahun Lalu Berhasil Puasa Sebulan Penuh, Reaksi Bilqis Saat Diajari Berpuasa Ramadan 1443 H oleh Ayu Ting Ting Ini Jadi Sorotan: Kan Nggak Bisa Nahan

Dalam sebuah hadist, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.

Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Hal ini berdasar pada riwat dari Nafi', berkata, "Adalah Ibnu Umar ra. menyerahkan zakat firah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri."

Adapun menunda-nunda pengeluaran zakat fitrah hingga diluar waktunya tanpa ada uszur syar'i, maka hal itu merupakan suatu yang dilarang atau haram.

Seorang yang mengeluarkan zakat fitri setelah pelaksanaan salat Idul Fitri maka itu termasuk shadaqah biasa, bukan lagi dianggap zakat fitrah. (*)

Source :Grid.IDTribunSumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x