Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Salah Sasaran, Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Beserta Penjelasannya

Desy Kurniasari - Minggu, 17 April 2022 | 03:42
(Ilustrasi) Zakat Fitrah
iStockphoto

(Ilustrasi) Zakat Fitrah

GridHot.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat muslim.

Mengutip Grid.id, zakat fitrah didirikan oleh umat Islam di bulan Ramadhan atau hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang 1 sha' atau setara dengan 2,5 kg.

Diperbolehkan juga dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Bila di Indonesia, besaran zakat fitrah yaitu setara dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram.

Jika mempersembahkan zakat fitrah melebihi ketentuan, maka kelebihannya bukan termasuk zakat fitrah, melainkan infak atau sedekah.

Dilansir dari tribunsumsel.com, zakat merupakan satu dari 1 dari 5 rukun islam yang harus ditunaikkan oleh umat muslim.

Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim jika telah memenuhi persyaratan atau mampu secara finansial maka wajib memberikan sebagian hartanya kepada fakir miskin atau golongan yang memiliki hak untuk menerimanya (zakat).

Perintah untuk menunaikkan zakat juga tercantum dalam surat At Taubah ayat 103.

Baca Juga: Miris Karier Sabyan Gambus Meredup hingga Tak Ada Job di Bulan Ramadhan, Hal Berbeda Justru Dirasakan Ririe Fairus, Mantan Istri Ayus Justru Semakin Eksis dan Makmur

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Latin : khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan menyusikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103).

Dalam menunaikkan zakat, umat muslim harus memperhatikan golongan-golongan yang wajib dan pantas menerimanya,

Adapun golongan yang berhak menerima zakat telah disebutkan Allah dalam firmannya :

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Latin : innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) para budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

Berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat beserta penjelasannya:

Baca Juga: Ada Mokel hingga Godin, Ini Asal-usul Bahasa Gaul Populer di Bulan Puasa yang Sering Dipakai

1. Orang Fakir

Golongan fakir merupakan orang-orang yang melarat atau sangat sengsara kehidupannya karena tidak memiliki harta pribadi sepeserpun, tidak memiliki tenaga untuk mencari kerja dan mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.

2. Orang Miskin

Golongan miskin berlainan dengan golongan fakir. Orang miskin tidak sengsara kehidupannya, mempunyai penghasilan serta pekerjaan namun berada dalam kondisi yang kekurangan dan belum mampu untuk mencukupi biaya kehidupan diri dan keluarganya.

3. Amil/Pengurus Zakat

Golongan amil atau pengurus zakat merupakan orang-orang yang telah mengurus zakat mulai dari proses penerimaan zakat hingga membagikan zakat kepada orang yang berhak mendapatkan dan membutuhkannya.

4. Mualaf

Golongan mualaf merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan kemudian dimasukkan kedalam orang yang wajib membayar zakat bila mampu.

Hal ini dimaksudkan agar orang –orang tersebut semakin yakin terhadap agama Islam yang baru dipeluk serta meyakini bahwa Allah SWT sebagai tuhan dan Muhammad SAW sebagai rasul-Nya.

Baca Juga: Wajib Dibayarkan Setiap Tahunnya, Berikut Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Simak Waktu yang Tepat untuk Membayarnya

5. Budak/Hamba Sahaya

Golongan budak atau hamba sahaya merupakan orang-orang dulunya dijadikan tawanan/budak/pembantu oleh para saudagar kaya yang kafir. Nah para budak tersebut dapat dimerdekakan ataupun ditebus dengan menggunakan zakat. Bahkan orang yang telah membebaskan budak pun berhak menerima zakat.

6. Gharim

Golongan garim merupakan orang-orang yang gemar berhutang untuk kepentingan pribadi seperti untuk mencukupi biaya hidup dan bukan dimaksudkan untuk berbuat maksiat. Orang-orang tersebut berhak untuk diberikan zakat.

7. Fi Sabilillah

Golongan fi sabilillah merupakan orang yang tengah berjuang di jalan Allah SWT seperti mengembangkan pendidikan, berdakwah, menjalankan panti asuhan dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Golongan ibnu sabil merupakan musafir yang tengah berada pada suatu negeri dan tidak mempunyai sesuatu untuk membantunya dalam perjalanan.

Orang-orang inilah yang berhak diberikan zakat agar dapat kembali ke daerah asalnya walaupun dia sebenarnya memiliki harta yang sedikit.

Itulah 8 golongan orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah, disertai dengan penjelasannya. (*)

Source :Grid.IDTribunsumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x