Gridhot.ID - Hari Raya Idul Fitri bisa dirasakan beberapa minggu lagi.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pemerintah sudah mengumumkan kalau PNS dan pensiunan akan mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 di tahun 2022 ini.
Tentu saja ini menjadi kabar gembira di mana selama 2 tahun ke belakangan THR tak diberikan secara penuh dan merata akibat wabah covid-19.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah meneken aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Jokowi menyebut ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.
Sesuai dalam Peraturan Pemerintah, Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden.
Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Lantas, berapa jumlah THR Jokowi dan Maruf Amin?
THR sendiri diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.