Gridhot.ID - Adik kandung mendiang Vanessa Angel, Mayang kini terjerat masalah hukum.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik oleh sebuah brand skincare.
Pada Selasa (12/4/2022), kuasa hukum produk skincare T, Machi Ahmad memberikan keterangan secara terbuka.
Machi mengatakan laporan ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Kami melaporkan seseorang berinisial MLF, di mana beliau kami duga telah mem-posting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Machi ditemui Kompas.com di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Diketahui, pihak Mayang awalnya memutuskan melawan dengan melayangkan somasi kepada produk skincare T pada 2 April melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Tapi kini sepertinya situasi berbalik.
Mengutip Nakita.id, Doddy Sudrajat berharap masalah yang dihadapi anaknya bisa berakhir damai.
Padahal Doddy sempat sesumbar tak terima dengan kondisi wajah Mayang yang breakout.
"Kalau misalnya ini sudah masuk ke ranah hukum dan sudah dibilang pencemaran nama baik atau apalah yasudah," ucap Doddy dalam YouTube Seleb Cam pada Rabu (30/3/2022).
"Yang terpenting sekarang Daddy sudah mempersiapkan kuasa hukum buat Mayang untuk menyelesaikan masalah skincare ini," tambahnya.