Berdasar data Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, situs cagar budaya Keraton Solo terletak di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.
Penetapan cagar bangunan Keraton Solo, sesuai penetapan Benda Cagar Budaya (BCB) dengan kriteria benda dan kawasan sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2010.
Di dalam UU No. 11/2010 itu ditulis, syarat benda dan kawasan dapat memenuhi kriteria cagar budaya apabila sudah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki makna khusus untuk sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya dalam rangka penguatan kepribadian bangsa.
Karena itulah, Gibran mengatakan setiap renovasi dan revitalisasi bangunan cagar budaya termasuk bangunan Keraton Solo perlu perizinan.
Sehingga tidak sembarangan untuk melakukan perubahan terhadap bangunan cagar budaya. Jangankan melakukan penjebolan, mengubah warna cat tembok juga dilarang.
"(Di Solo), mau nyentuh, mau renovasi, mau ngecat sedikit aja (bangunan cagar budaya) kudhu lapor (harus lapor). Ngak bisa mengubah bentuk, mengubah warna. Apalagi langsung dibongkar. Itu ngawur," ujarnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana revitalisasi Keraton Solo.
Hal ini menyusul sejumlah spot bangunan yang mengalami kerusakan.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka telah meninjau Keraton Solo, Kamis (07/10/2021), lalu.
Diana Kusumastuti menjelaskan revitalisasi keraton bakal menggandeng Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan.
(*)