GridHot.ID - Perseteruan Hotman Paris dan Otto Hasibuan nampaknya semakin memanas hingga jadi tontonan publik.
Diketahui dari Tribunnews.com, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Hotman Paris adalah suatu kebohongan.
Pernyataan Hotman itu terkait kepengurusan Peradi tidak sah karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak perubahan Anggaran Dasar Peradi.
"Bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi itu adalah tidak sah itu adalah pernyataan bohong yang disebarkannya sedemikian rupa secara masif dan itu telah menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat Indonesia, dan melukai hati advokat Indonesia," ucap Otto dalam keterangan video, Sabtu (23/4/2022).
Otto pun menegaskan bahwa advokat Peradi tetap bisa beracara di pengadilan.
Di lain waktu, pengacara kondang Hotman Paris memberikan bantahan bahwa ia tidak pernah menyebut organisasi Perhimpunan Advokat Indonsia (Peradi) tidak sah.
Pasalnya, Hotman Paris dilaporkan ke pihak berwajib oleh Peradi Kamis (21/2/2022), atas kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial.
Dilansir TribunWow.com melalui Instagram @hotmanparisoffcial pada Minggu (24/4/2022), Hotman memaparkan bukti putusan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Salam subuh Hotman Paris, menuju kepada berbagai pemberitaan, di medsos seolah-olah Hotman Paris memakai kalimat Peradi tidak sah," ungkap Hotman Paris.
"Saya mau klarifikasi, saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'."
"Yang saya bacakan konferensi pers Dewan Pengacara Nasional Indonesia beberapa hari lalu adalah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di mana salah satu amarnya adalah 'Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, surat keputusan Peradi tanggal 4 Sepetember 2019 tentang perubahan anggaran dasar."
"Terserah kalian menafsirakan apa akibat hukum dari amar putusan ini."
"Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'."
"Pertanyaan berikutnya apakah ada anggaran dasar lain, selain yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri ini yag kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi itur terjawab di halaman 35 dari putusan Pengadilan Tinggi Medan," lanjut Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan Munas Musyawarah (Munas) pada Oktober 2020.
Hotman mengatakan perubahan anggaran dasar telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam.
"Di mana di halaman 35 disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan zoom meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini," ungkap Hotman Paris.
"Saya jelaskan yag disahkan di Munas Oktober 2020 adalah perubahan anggaran dasar yang sebelumnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sebelum proses banding Munas Oktober 2020 mengesahkan anggaran dasar yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri pada saat perkara masih berjalan."
"Sesudah Munas tersebut tetap Pengadilan Negeri Medan membatalkan anggaran dasar tersebut."
"Jadi di berbagai halaman di putusan Pengadilan Tinggi diakui objek perkara yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri yaitu perubahan anggaran dasar." lanjut Hotman Paris.
Pengacara 62 tahun itu, menegaskan bahwa dirinya hanya membacakan fakta hukum yang berisi putusan Pengadilan Lubuk Pakam.
"Terserah pada kalian menfsirkan apa konsekuensinya terhadap organisasi tersebut, saya hanya membacakan isi fakta hukum yang berisi putusan terbuka untuk umum, oleh karenanya saya tidak pernah mengucapkan hoaks karena saya ahli hukum," tandas Hotman Paris.
Lihat postingan ini di Instagram
(*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunWow |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar