GridHot.ID - Tahun ini akan menjadi tahun paling membahagiakan bagi para perantau.
Akhirnya setelah 2 tahun dilarang untuk pulang kampung saat lebaran, di tahun 2022 ini sudah kembali diperbolehkan.
Diketahui dari TribunTimur, pemerintah secara resmi mengizinkan masyarakat Indonesia untuk kembali melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2022.
Lebaran tahun ini menandai kali pertama masyarakat Indonesia bisa kembali melakukan tradisi pulang kampung setelah sebelumnya dilarang karena pandemi Covid-19.
Meski diperbolehkan, masyarakat diwajibkan menerapkan sejumlah aturan mudik sesuai ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Warga perantau kini sudah mulai melakukan mudik Lebaran 2022 ke kampung halaman.
Banyak persiapan yang harus dilakukan untuk mudik Lebaran 2022, termasuk menjaga tubuh agar tetap fit.
Salah satu kendala yang sering dihadapi pemudik adalah mengalami mabuk perjalanan.
Biasanya perjalanan menuju kampung halaman harus ditempuh dengan waktu lama.
Belum lagi bila kondisi jalanan macet.
Tak jarang pemudik mudah merasa mabuk perjalanan saat mudik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.