GridHot.ID - Kasus mahasiswi yang tewas di atas kuburan ayahnya menemui babak baru.
Sang pelaku yang diduga menjadi pemicu kematian sang mahasiswi telah dijatuhi vonis.
Melansir Tribunjabar.id, sidang kasus aborsi yang menjerat Bripda Randy digelar di PN Mojokerto dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, didampingi hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi.
Kasus itu berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.
Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab Novi menggugurkan kandungan.
Hubungan keduanya yang memburuk, diduga menjadi penyebab Novi mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
Sementara itu, dilansir dari tribunnewsbogor.com, diwartakan sebelumnya, korban bernama Novi Widyasari diduga mengakhiri hidup karena ulah sang pacar yakni seorang oknum polisi bernama Bripda Randy.
Hubungan keduanya yang memburuk, diduga menjadi penyebab Novi mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
Setelah terbongkarnya kasus itu, Randy dipecat dari kepolisian.