Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kirimkan Uang untuk Beli Obat Aborsi hingga Buat Pacarnya Tewas, Bripda Randy Terima Vonis Mengejutkan dari Hakim, Segini Hukuman yang Diterima Sang Pecatan Polisi

Desy Kurniasari - Sabtu, 30 April 2022 | 16:42
Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi NW yang tewas usai menegak racun berakhir pilu
via tribun network

Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi NW yang tewas usai menegak racun berakhir pilu

Sikap Randy yang tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.

“Yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," ujar Sunoto.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang 2 pekan lalu, jaksa menuntut hukuman untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan untuk Randy, merujuk pada pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Randy dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Kuasa hukum menyiapkan memori banding karena tidak puas dengan putusan hakim. (*)

Source :TribunnewsBogor.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x