Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hampir 3000 Perusahaan Dilaporkan Gara-gara Pelanggaran THR, Serikat Pekerja: Paling Banyak Korbannya Buruh Perempuan

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 04 Mei 2022 | 05:13
Ilustrasi demo buruh
(Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo)

Ilustrasi demo buruh

Mirah menyebutkan, laporan yang paling banyak diterima menyangkut buruh kontrak dan alihdaya yang bekerja di sejumlah perusahaan perkebunan sawit besar. Hal ini diperkeruh kenyataan bahwa buruh non-tetap umumnya tidak berserikat sehingga sulit menuntut perbaikan nasib sebagaimana buruh tetap.

”Paling banyak korbannya buruh perempuan. Dari tahun ke tahun nasibnya sama. Ada yang dibayar tapi mepet, ada yang dibayar setelah Lebaran, ada yang sama sekali tidak dibayar,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan, sebanyak 72 laporan pengaduan sudah ditindaklanjuti dan 1.610 sisanya masih berproses. Kemudian, sebagian besar laporan konsultasi THR sudah direspons pemerintah.

Dari total 2.561 laporan konsultasi, petugas sudah menyelesaikan 1.685 laporan dan tinggal merampungkan sisa 876 laporan lainnya.

”Laporan konsultasi yang masih dalam proses itu 100 persen pasti akan diselesaikan,” kata Anwar dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (3/5/2022).

Dia mengatakan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi secara bertahap kepada pengusaha yang tidak membayar THR atau tidak membayar THR sesuai ketentuan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi tersebut terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Kompak Pakai Seragam Lebaran Warna Krem, Ayu Ting Ting Akui Bahagia Bisa Rayakan Idul Fitri 2022 dengan Sosok Ini, Siapa?

Pembenahan sistem

Mirah yang pernah menjabat Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional pun menegaskan pentingnya pemerintah segera membenahi sistem pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini tidak berjalan efektif karena minimnya kuantitas dan kualitas petugas.

Petugas pengawas yang jumlahnya sangat minim itu hanya terpusat di ibu kota provinsi, padahal pelanggaran banyak terjadi di level kabupaten dan kota.

Disebutkan, hingga 2021, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.686 orang dan ditempatkan di ibu kota provinsi. Sementara itu, idealnya diperlukan 6.000 pengawas yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Source :Kompas TV kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x