"TPN OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun, saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," ujarnya seperti dilansir Antara.
Kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan. Dari keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.
"Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," kata dia.
Bongkar pola baru KKB Papua balas dendam
Terbaru, Frits membeberkan pola baru KKB Papua membalas dendam.
Ia menyebut penembakan yang menewaskan warga sipil oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) merupakan aksi balasan, apabila mendapat tekanan dari aparat keamanan.
Demikian juga bila ada anggota kelompok tersebut tewas dalam operasi penegakan hukum.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat, Frits Ramandey, saat berkunjung ke Timika.
"Mereka (KKB) akan cari sasaran kalau bukan anggota maka warga sipil dan sedikit menyasar non-Papua," ujar Frits Ramandey kepada Tribun-Papua.com, di Bandara Mozes Kilangin Timika, Selasa (26/4/2022).
Menurut Frits, aksi balasan KKB, menyusul tewasnya dua anggota kelompok tersebut di tangan Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz.
Komnas HAM juga turut prihatin atas tewasnya Samsul Sattu (45), warga sipil yang ditembak KKB di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Senin (25/4/2022).
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar