Di hadapan majelis hakim, ia meminta keringanan hukuman dengan dihukum jadi 9 bulan penjara kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.
Empat alasan agar Kolonel Priyanto dihukum ringan diungkapkan kuasa hukum.
Pertama ia menyebut Kolonel Priyanto merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki empat orang anak.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.
Kedua menurutnya Kolonel Priyanto merupakan anggota TNI yang pernah mempertaruhkan nyawanya untuk NKRI saat bertugas di Timor-timur.
Kemudian selama persidangan, terdakwa terus terang dan tidak pernah bertele-tele menyampaikan perkara di hadapan majelis hakim.
"Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga sudah menerima hukum disiplin atau hukum pidana," jelas penasehat hukum.
Pertimbangan lain agar majelis hakim meringankan hukuman TNI berpangkat melati tiga itu adalah karena sudah banyak menerima tanda jasa.
Kemudian terdakwa juga sudah bersikap baik selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Militer.
"Kami mohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa," ucapnya.
Tim penasehat hukum Kolonel Priyanto juga meminta majelis hakim tinggi militer menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) terhadap kliennya.