Zaenuri lalu menjawab bahwa dia tidak bisa memastikan kondisi masih hidup atau tidak bila berdasar keadaan tubuh tersebut.
Mendengar jawaban Zaenuri, Priyanto kembali bertanya terkait hasil autopsi yang menyatakan ditemukan air dan darah dalam tubuh Handi ketika dilakukan autopsi memastikan sebab kematian.
"Tadi Pak Dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc, dan darah berapa cc?" ujar Priyanto.
Zaenuri lalu menjawab bahwa dia tidak bisa memastikan hal tersebut, termasuk waktu pasti kematian Handi yang jasadnya sudah membusuk saat diautopsi pada 13 Desember 2021 lalu.
Di akhir pertanyaan kepada Zaenuri, Priyanto yang didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana bahwa dia tidak mengetahui bila Handi masih hidup saat dibuang.
Menurutnya, usai mobil yang dianikinya menabrak Handi dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung tubuh kedua sejoli itu sudah dalam kondisi kaku ketika dievakuasi.
"Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal," tutur Priyanto.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan keterangan dr Zaenuri yang menyatakan Handi masih hidup saat dibuang memperkuat dakwaan kepada Priyanto.
Keterangan dr Zaenuri sebagai ahli ini jadi bukti medis dan memperkuat keterangan empat warga yang jadi saksi fakta karena turut menyatakan Handi masih hidup saat dievakuasi ke mobil.
"Ini mendukung sekali karena ahli tadi menyebutkan adanya temuan pasir ditenggorokan sama di paru ini menyatakan bahwa pada waktu dibuang kondisi korban masih dalam keadaan pingsan," kata Wirdel.
(*)