Berdasar hasil autopsi yang dilakukannya terhadap jasad Handi terdapat rentan sekitar enam jam sejak kecelakaan terjadi hingga korban dibuang Kolonel Priyanto.
Sementara terkait waktu kematian Handi Zaenuri menyebut tidak bisa memastikan, dia hanya menjelaskan bahwa saat dia melakukan autopsi korban setidaknya sudah meninggal lima hari.
Perkiraan itu terhitung saat dia selaku Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Prof Margono mendapat permintaan autopsi jenazah dari penyidik pada 13 Desember 2021 lalu.
"Kemudian kematian lebih dari lima hari dari pemeriksaan saya karena memang (jasad) sudah pembusukan lanjut. Saya enggak berani bilang berapa hari karena itu bisa menjebak kita sendiri," ujarnya.
Zaenuri menuturkan saat diminta penyidik melakukan autopsi jenazah dia dan tim dokter RSUD Prof Margono awalnya tidak mengetahui identitas korban merupakan Handi Saputra.
Baru setelah proses identifikasi menggunakan parameter gigi korban dipastikan merupakan Handi, dan penyebab kematian akibat tenggelam dalam keadaan tidak sadar.
"Wajahnya (Handi) tidak bisa diidentifikasi, hanya gigi itu," tuturnya.
Kolonel Inf Priyanto lalu buka suara terkait keterangan ahli forensik yang menyatakan Handi Saputra masih.
Ia mengatakan tubuh Handi sudah dalam keadaan kaku setelah tertabrak mobil yang dia naikinya.
"Saya buang (Handi) dalam keadaan kaki menekuk karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Kolonel Priyanto ke Zaenuri.