"Tersangka JY beserta barang bukti sudah kita tangkap dan amankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Prasetiyo.
Prasetiyo mengatakan, perkara tersebut mulai terungkap Rabu (11/5/2022) pukul 11.30 WIB.
Saat itu, JY sebelum menjadi tersangka mendapat laporan dari karyawannya bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan.
"Kata pegawainya, tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap karyawan yang sedang berada di kantor tersebut," ujar Prasetiyo.
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai total Rp 633 juta.
"Atas kerugian tersebut, sebagai kepala cabang, JY langsung membuat laporan kepolisian," ujar Prasetiyo.
Lalu dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan memerika saksi-saksi serta kamera pengawas, diduga pelakunya adalah JY.
Hal tersebut, berdasarkan kecocokan jaket dan helm yang digunakan pelaku mirip seperti yang pernah dikenakan JY.
"Setelah kita interogasi, JY mengaku perbuatannya dan langsung menunjukkan ke mana dia menyimpang uang hasil perampokan," ujarnya.(*)