GridHot.ID - Kasus yang melibatkan seorang Polwan yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan suaminya yang merupakan ASN di Kabupaten OKI terus berlanjut.
Melansir Tribun-medan.com, sebelumnya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami dari Suci Darma terhadap seorang wanita yang juga merupakan ASN di Kabupaten OKI bak kisah film Layangan Putus.
Kabar terbaru, Damsir yang merupakan suami Polwan Suci Darma saat ini telah dilakukan pemberhentian dengan hormat (PDH).
Hal itu merupakan buntut dari kasus perselingkuhan yang dilakukannya dengan Winda Garnis.
"Kami selaku kuasa hukum dari Suci mengapresiasi pemerintah Kabupaten OKI yang sudah mendengar kemauan dari klien kami Suci," ujar Titis Rachmawati SH MH, Kamis (12/5/2022).
"Walaupun sebenarnya klien kami mengingkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun karena kami memahami aturan undang-undang ASN yang memang kasus ini belum ada putusan pidananya," sambungnya.
Ia menyebut, dengan kepetusan PDH yang dilakukan pemerintah Kabupaten OKI terhadap Damsir merupakan suatu tindakan yang tepat.
"Jika pidananya berjalan nanti seharusnya statusnya tidak PDH lagi, namun berubah ke PTDH," ungkapnya.
Titis sebagai kuasa hukum dari Suci Darma mengharapkan agar penyidikan terhadap Suci agar disegerakan.
"Apalagi ini sudah jelas dengan status PDH yang telah diputuskan, jadi ini merupakan bukti awal bahwa memang benar adanya pengakuan dari mereka kalau memang benar melakukan hal tersebut," tutup Titis.