GridHot.ID - Akhirnya terkuak alasan kenapa PPPK tahap 3 digabung dengan PPPK 2022, siapa yang akan diuntungkan?
Untuk diketahui, pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 akan segera dibuka, bagaimana PPPK tahap 3?
Dilansir dari Tribunnews.com, terkait kabar bahwa formasi guru dalam PPPK tahap 3 hilang, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memberikan penjelasan.
Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru.
Berikut alasan kenapa rekrutmen PPPK Guru tahap 3 digabung.
Siapa yang akan diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut.
Jelang dibukanya pendaftaran, info PPPK 2022 khususnya seputar PPPK guru dan PPPK tahap 3 cukup banyak dicari.
Kemendikbudristek mengatakan, rekrutmen guru PPPK akan mengutamakan mereka yang telah lulus pada tahun 2021.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022) mengatakan, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.
"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Iwan Syahril.
Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.
Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.
"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.
Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.
Seperti diketahui dari TribunKaltim, sisa formasi tahun lalu sejumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.
"Formasi 758.000 sekian itu kita hitung sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, termasuk muata lokal, bahasa daerah dan kesenian, guru PJOK, dan guru kelas TK," kata Iwan.
Namun, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, baru terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi dan masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.
Iwan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien.
Baca Juga: Segera Dibuka, Intip Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 yang Ternyata Sebelas Duabelas dengan PNS
"Kira-kira total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi," kata Iwan seperti dilansir Kompas.com.
Formasi Guru PPPK 2021 Tahap 3 Tidak Dihilangkan
Para guru honorer masih menanti jadwal dan informasi terbaru mengenai seleksi guru PPPK tahap 3.
Kemendikbudristek pun menyatakan mengenai hal ini masih dibahas di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Saat ini jadwal PPPK tahap 3 untuk guru tengah digodok oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenpanRB) bersama dengan jadwal PPPK 2022.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, bahwa PPPK tahap 3 akan digabung dengan formasi tahun 2022 sehingga formasi tersebut menjadi 970.410 orang.
"Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan mempertimbangkan guru yang telah lulus passing grade agar bisa mendapat formasi tanpa harus melakukan seleksi.
Ditambah, akan adanya penambahan terkait kuota formasi.
"Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya," tuturnya.
(*)