Gridhot.ID - Pemerintah bakal merekrut tenaga kesehatan non-ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, Kementerian Kesehatan sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDM kesehatan.
Berdasarkan hasil perhitungan, kekurangan tenaga kesehatan mencapai 114.402 orang.
"Jika data ini dilihat, maka ada gap sebanyak 98.847 orang yang sudah ada di faskes sebagai non-ASN tapi melebihi data formasi kebutuhan yang ada di Kemenkes," kata Arianti Anaya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022).
Arianti menjelaskan, mulai tahun ini, Kementerian PANRB meminta Kemenkes menyampaikan hasil pemetaan kekurangan nakes di faskes yang ada di daerah untuk pengembangan penetapan formasi ASN di sektor kesehatan.
Oleh karena itu kata dia, Kemenkes sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDMK dan melakukan verifikasi serta validasi data yang disesuaikan dengan data lain yang ada.
"Setelah itu, formasi diberikan kepada Menteri PANRB," sebut dia.
Supaya lebih jelas, berikut syarat nakes non ASN yang menjadi prioritas pengangkatan PPPK 2022:
Tahapan kegiatan rekrutmen
Diketahui, ada 4 materi yang diujikan pada seleksi PPPK yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara.
Untuk itu, berikut contoh soal PPPK Non Guru kompetensi manajerial yang bisa anda pelajari, dikutip dari laman belajarbro.id.
Source | : | Kompas.com,Belajarbro.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar