Gridhot.ID - Pemerintah bakal merekrut tenaga kesehatan non-ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, Kementerian Kesehatan sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDM kesehatan.
Berdasarkan hasil perhitungan, kekurangan tenaga kesehatan mencapai 114.402 orang.
"Jika data ini dilihat, maka ada gap sebanyak 98.847 orang yang sudah ada di faskes sebagai non-ASN tapi melebihi data formasi kebutuhan yang ada di Kemenkes," kata Arianti Anaya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022).
Arianti menjelaskan, mulai tahun ini, Kementerian PANRB meminta Kemenkes menyampaikan hasil pemetaan kekurangan nakes di faskes yang ada di daerah untuk pengembangan penetapan formasi ASN di sektor kesehatan.
Oleh karena itu kata dia, Kemenkes sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDMK dan melakukan verifikasi serta validasi data yang disesuaikan dengan data lain yang ada.
"Setelah itu, formasi diberikan kepada Menteri PANRB," sebut dia.
Supaya lebih jelas, berikut syarat nakes non ASN yang menjadi prioritas pengangkatan PPPK 2022:
- Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (Jabfung) kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
- Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
- Memiliki STR aktif untuk jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP (untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Fasyankes)
- Merupakan tenaga kesehatan non ASN
- Diusulkan oleh Pemerintah Daerah
Tahapan kegiatan rekrutmen
- Finalisasi data kebutuhan CASN : Bulan Maret
- Pembukaan e-formasi : Bulan Maret-April
- Validasi usulan formasi : Bulan Mei
- Penetapan kebutuhan : Bulan Juni
- Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda : Bulan Juni
- Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Bulan Juni
- Pengumuman seleksi : Bulan Juli
- Pendaftaran SSCASN-BKN : Bulan Juli
- Pelaksanaan seleksi : Bulan Juli