Gridhot.ID - Artis Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Hadi Schuldt ke Polres Depok.
Mengutip Kompas.com, Wanda Hamidah dilaporkan atas dugaan kasus perusakan dan penghinaan yang dilakukan pada Minggu (15/5/2022).
"Kami bersama Bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik yang diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ," kata kuasa hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).
Pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti untuk menguatkan laporan yang diajukan ke Polres Metro Depok.
"Ada beberapa bukti video dan juga saksi yang sudah dihadirkan hari ini," lanjut Vicky.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan telah menerima laporan tersebut.
Menurut AKBP Yogen, setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang dapat menjerat Wanda Hamidah.
Yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kita menerima pelaporan dari seseorang terkait masalah yang kita kenakan pasal 167, 406, dan 335," kata AKBP Yogen dikutip Tribunnews.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (17/5/2022).
"Jadi memasuki pekarangan, merusak rumah, dan penistaan," sambungnya.