Dalam situasi itulah, pria berkebangsaan asing tersebut diciduk. Ia ditangkap saat tertidur pulas.
Sejak pria itu ditangkap Kopassus, sejak itu pula Australia menghentikan seluruh pengiriman senjata api ke Papua.
Bahkan sejak itu pula, Australia tak melakukan lagi tindakan pelanggaran hukum, baik mendistribusi senjata api maupun tindakannya lainnya di Tanah Papua. (*)