Hal ini lantaran aturan seleksi PPPK guru tahap 3 berbeda dengan seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.
Dilansir dari TribunKaltim, jika tidak ada kendala, seleksi PPPK guru tahap 3 akan dibuka pada bulan Juli 2022.
Berbeda dari seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ada kebijakan Kemdikbud pada seleksi PPPK guru tahap 3.
Pasalnya, ada beberapa bidang yang diprioritaskan.
Jadi, persiapkan diri secara matang sebelum menghadapi seleksi.
Selain itu, jumlah PPPK Guru tahap 3 cukup besar yang merupakan penggabungan formasi PPPK guru tahun 2022 dan sisa formasi PPPK guru tahun 2021 dengan total 925.637 formasi.
Dari jumlah tersebut ada 21 persen atau 193.954 guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPK guru tahap 1 dan seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021 lalu namun belum mendapatkan formasi.
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Syarat Mutlak Tenaga Kesehatan Non ASN yang Akan Diangkat Jadi PPPK
Saat ini, Kemdikbud sedang memperjuangkan agar mereka yang telah lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2 tidak lagi mengikut seleksi pada PPPK tahap 3 tapi langsung pemberkasan.
Selain itu, ada kebijakan dari Kemdikbud memperbesar formasi agar pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tak terjadi pergeseran antar guru di sekolah induk.
(*)