Gridhot.ID - Sedang geger terkait 105 CPNS yang memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang sulit diterima.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Badan Kepegawaian Negara menyebutkan beberapa dari ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut mengaku syok saat mengetahui gaji PNS yang sebenarnya.
BKN bahkan sudah mempersiapkan sanksi untuk para CPNS yang mengundurkan diri tersebut.
Berdasarkan aturan, tiap CPNS yang mengundurkan diri akan menerima sanksi dan denda yang berbeda sesuai instansinya melamar.
Bahkan dikabarkan denda maksimal yang bakal dikenakan bisa mencapai Rp 100 juta.
Hal ini tentu membuat publik heran sebenarnya berapa gaji PNS jika sudah bekerja secara penuh nantinya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022), besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.