Gridhot.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang telah lolos seleksi mengundurkan diri.
Penyebab ratusan CPNS itu mengundurkan diri salah satunya karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Berdasarkan data yang diterima dari Satya, peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Lantas berapa gaji CPNS?
Besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.