Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cuma Bakal Terima 80 Persen dari Gaji Pokok di Awal, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri dengan Alasan Pendapatan, Ternyata Ini Besaran Gaji PNS dari Golongan I Hingga IV

Candra Mega Sari - Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:13
Petugas memeriksa administrasi peserta ujian seleksi CPNS Kemenkumham
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR

Petugas memeriksa administrasi peserta ujian seleksi CPNS Kemenkumham

"Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi," kata Satya, Jumat (27/5/2022).

Lanjutnya, sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Baca Juga: CPNS Bodong Bukan Satu-satunya, Farhat Abbas Bongkar Segudang Penipuan Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Sering Pakai Trik Ini untuk Berkilah

Satya menjelaskan menurut pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Lalu menurut pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

Terakhir, menurut pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

  • Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
  • Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
  • Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga: Ragukan 6 Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Meninggal Dunia Gara-gara Stres, Kuasa Hukum Olivia Nathania Tuding Cuma Rekayasa Belaka: Mungkin Sudah Ajalnya

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x