Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Akan Mendapat Kenaikan Gaji Berkala, Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan

Septia Gendis - Senin, 30 Mei 2022 | 16:25
Ilustrasi CPNS
Grafis Tribunstyle

Ilustrasi CPNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Tunjangan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 1, yang tertulis PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Gaji PPPK

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Tak Bisa Mengakses Sistem Informasi Kepegawaian, Pemerintah Akan Perbaiki Sistem Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga diatur mengenai gaji PPPK.

Berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpes Nomor 98 Tahun 2020:

1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Source : tribunnews Tribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x