Dengan ditolaknya PK itu, maka Jessica tetap akan dihukum selama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Sempat Dites Kehamilan
Dilansir kompas.com, Jessica Kumala Wongso menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016) pagi tadi.
Selain diperiksa kesehatannya, Jessica juga sempat menjalani tes kehamilan. "Pagi tadi sudah dilakukan tes kesehatan, pertama kali tes kehamilan dan negatif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Awi menuturkan, selain menjalani tes kehamilan, Jessica juga diperiksa kesehatannya. Dalam tes kesehatan tersebut, dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya menyatakan, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu dinyatakan sehat.
(*)
Source | : | Stylo.ID,GridHits.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar