"Dikarenakan pada pertemuan itu pihak penggugat menyampaikan penawaran yang menurut ukuran kami sangat mencederai rasa keadilan bagi anak di bawah umur yang bernama Naira," lanjut Ana.
Lebih lanjut, Ana menceritakan hal yang dimaksud mencederai rasa keadilan bagi Naira itu.
"Jadi pada saat itu pihak penggugat melalui pengacaranya menyampaikan penawaran jual putus, sungguh ini menurut kami mengagetkan pada waktu itu, tapi kami tetap tidak menutup kemungkinan untuk terjadi negosiasi," jelas Ana.
"Tapi terus terang kata-kata jual putus waktu itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dengan apa yang selalu selama ini disampaikan pihak penggugat di media, di mana semata-mata untuk kepentingan Naira, semata-mata untuk status hukum Naira," imbuhnya.
Untuk diketahui, awal gugatan Wenny muncul di bulan Juni 2021.
Saat itu Wenny menuntut ganti rugi Rp 17,5 miliar pada Rezky. Tapi menegaskan bukan itu prioritas utamanya.
Wenny saat itu mengaku hanya ingin putrinya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.
Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2022 memutuskan untuk menolak gugatan Wenny, di mana kemudian Wenny mengajukan banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan Rezky Adhitya sebagai ayah biologis Naira alias Kekey.
Sementara, Wenny yang diwakili kuasa hukumnya, Ferry Aswan buka suara mengenai penjelasan dari pihak Rezky tentang tes DNA.
Kepada awak media, Ferry menegaskan kliennya tidak pernah menolak melakukan tes DNA untuk membuktikan kebenaran Kekey sebagai anak biologis dari Rezky.
Namun, Wenny merasa keberatan dengan adanya persyaratan mengenai tes DNA yang diajukan oleh pihak Rezky.