GridHot.ID - Babak baru kasus gugatan pengakuan anak yang diajukan Wenny Ariani terhadap artis Rezky Aditya dimulai.
Diberitakan tribunjabar.id sebelumnya, putusan pengadilan Tinggi Banten pun telah keluar.
Menurut putusan pengadilan, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
Hal itu merupakan bagian dari isi putusan Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani.
Sementara itu, dilansir dari suryamalang.com, terungkap kondisi anak Wenny Ariani imbas kelakuan Rezky Aditya yang kini sudah terbukti sebagai ayah biologisnya.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan anak Wenny Ariani adalah darah daging Rezky Aditya.
Menanggapi kelakuan Rezky Aditya yang masih enggan mengakui anak biologisnya, pengacara Wenny Ariani akan bertindak tegas.
"Kalau tidak mau mengakui juga, kami akan tempuh jalur hukum pidana," ucap pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Rusdianto Matulatuwa, pengacara Wenny Ariani yang lain, menyatakan, Rezky Aditya akan memutar otaknya untuk menanggapi putusan pengadilan terkait anak Wenny Ariani.
"Jika tidak kasasi, Rezky Aditya harus bertanggung-jawab. Kalau tidak mau mengakui, ini akan berubah menjadi delik pidana menyangkut penelantaran anak," kata Rusdianto.