GridHot.ID - Pengadilan Tinggi Banten telah menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Kekey.
Menurut Humas Pengadilan Tinggi Banten, setelah keputusan tersebut, Rezky Aditya belum kelihatan apakah akan mangajukan kasasi atau tidak.
"Kita tidak tahu apakah pihak laki-laki akan naik kasasi atau tidak. menerima keputusan ini atau tidak," ungkap Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom dalam kanal YouTube Intens Investigasi, yang dikutip GridHot dari TribunnewsBogor.com.
"Kalau dia menerima, berarti putusan inkrah, punya kekuatan hukum tetap. Berarti putusan Pengadilan Tinggi Banten harus dilaksanakan," lanjutnya.
Di sisi lain, melansir Wartakotalive.com, pihak Wenny Ariyani akan mengambil langkah selanjutnya apabila keputusan Pengadilan Tinggi Banten sudah dinyatakan inkrah.
"Kami masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banten ini inkrah. Setelah itu baru kami pikirkan langkah berikutnya," kata kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Jika Rizky Aditya tak mengajukan kasasi, Ferry meminta aktor tersebut untuk mengakui Kekey sebagai darah dagingnya.
"Kalau tidak, ya berarti langsung eksekusi yang dalam arti, bisa membawa hal tersebut ke jalur hukum pidana," ucap Ferry Aswan.
Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Wenny lainnya berharap Rezky Adhitya mengambil langkah kasasi dan berkasnya diberikan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dia harus memutar otak dia. Kalau dia tidak mengambil kasasi, putusan ini akan menjadi suatu ketetapan. Langkah Wenny meminta pengakuan kepada Rezky," jelas Rusdianto Matulatuwa di waktu yang sama.
Alasan lain meminta suami Citra Kirana ajukan kasasi, karena Rusdianto ingin menyempurnakan salinan putusan dan materi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Banten.