Gridhot.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny Ariani terhadap aktor Rezky Aditya terkait pengakuan anak.
Wenny Ariani tak bisa membuktikan Rezky Aditya sebagai ayah dari Kekey dan telah melakukan penelantaran.
Lantaran hal itulah semua gugatan Wenny Ariani atas Rizky Aditya ditolak oleh pengadilan.
Atas putusan tersebut, Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum Rezky Aditya mengucap syukur.
Ia lega karena kliennya dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum," kata Ana usai sidang di PN Tangerang, Kamis (3/2/2022).
"Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana dikutip Gridhot.ID dari Kompas.
Meski namanya sempat tercemar dengan tuduhan Wenny, Rizky tak akan melakukan langkah hukum.
Dijelaskan oleh Ana, Rizky tidak mau ada keributan lagi yang menyeret nama baiknya.
"Enggak perlu karena begitu kan kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini. Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum kita hadapi upaya hukum," tuturnya.
Mantan pegawai Wenny mengungkap adanya kedekatan Rezky dan Wenny.