Saat itu, Ayu mengaku telah dianiaya oleh putra Ahok hingga menyebabkan luka fisik. Ia mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.
Beberapa kali, Ayu mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.
Pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan sehingga membuat Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.
Sean pun melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana, dan laporan Sean kini diproses di persidangan.
Ayu didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan diancam pidana dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
(*)