"Semestinya kalau ada sengketa pemberitaan harus selesaikan secara cover both side oleh media pers. Sehingga harus berkoordinasi dengan dewan pers. Bukan malah menghakimi terdakwa secara pidana dan pelaku kriminal. Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas dan kabur," ujar Pitra.
Selain itu, pihak Ayu menduga adanya keterangan palsu dalam BAP yang dihadiri saksi pelapor Nicholas Sean.
Pitra melihat perbandingan hasil BAP dengan keterangan kliennya sendiri. Dari sana, pihaknya melihat banyak kejanggalan.
Pitra tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil upaya hukum ke depannya.
"Kita akan diskusi lebih lanjut, saksi ini akan kita laporkan ke polisi. Apabila memang saksi dikuatkan dengan pemeriksaan saksi nanti di persidangan dan keterangannya palsu, maka lebih menguatkan kami melapor ke polisi dengan dugaan keterangan palsu," ujar Pitra.
Pitra memperingati para saksi pelapor yang nantinya bakal hadir di persidangan agar memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya di bawah sumpah.
Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum Sean, Junanda Wahid sempat hadir dalam persidangan pada Selasa (17/5/2022).
Menurut Junanda, tidak ada permintaan maaf dari pihak Ayu usai laporannya terhadap Sean secara resmi dihentikan Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.
"Saya rasa kami tetap lanjut, karena upaya perdamaian itu harusnya setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar. Kalau sekarang kita tetap lanjut aja. Dari terdakwa juga belum ada permintaan maaf sejak saat itu. Jadi ya sudah kita lanjut," ucap Junanda.
Junanda menyebut, Sean merasa namanya sudah tercemar dan meminta agar proses hukum Ayu berjalan dengan adil.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.