Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak semua poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Ayu.
Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua yang bernama Sutaji.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga oleh karenanya, alasan yang tertuang dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa, tidak dapat diterima," ujar hakim ketua dalam persidangan.
"Oleh karenanya persidangan terdakwa Ayu Thalia ini haruslah dilanjutkan," lanjutnya.
Usai palu diketuk tanda sidang selesai, kuasa hukum Ayu, Pitra lalu menghampiri kliennya yang sudah menangis dan berusaha menenangkannya.
Tangis Ayu semakin pecah saat itu.
Sebelumnya, pihak Ayu telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Selasa (17/5/2022).
Dalam nota eksepsi, kuasa hukum Ayu, Pitra menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan JPU.
Salah satunya, pihak Ayu menekankan bahwa dasar JPU mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.
Oleh karenanya, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers.
"Semestinya kalau ada sengketa pemberitaan harus selesaikan secara cover both side oleh media pers. Sehingga harus berkoordinasi dengan dewan pers. Bukan malah menghakimi terdakwa secara pidana dan pelaku kriminal. Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas dan kabur," ujar Pitra.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar