Selain itu, pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi yang menjerat Brotoseno tidak dilakukan sendiri.
Tapi juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang bertindak sebagai pelaku penyuapan terhadap Brotoseno.
Lalu Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipiko yang awalnya menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.
Kini Brotoseno kembali bertugas sebagai polisi aktif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat ini, Brotoseno bertugas di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK).
"Dia sekarang diperbantukan di Div TIK Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Ramadhan menegaskan, Brotoseno tidak menjabat sebagai penyidik, tetapi ditempatkan sebagai staf di Div TIK Polri.
Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci sejak kapan Brotoseno aktif di intansi Kepolisian.
"Staf. Bukan penyidik. Belum ada jabatan. Sejak kapan, belum tahu," tuturnya.
Profil Raden Brotoseno